Kabupaten Tangerang, asaterkini.id– Setelah menangkap tiga mata elang (Matel) atau debt collector yang diduga melakukan pemerasan pada penggunaan kendaraan bermotor di Cikupa, Polresta Tangerang berjanji akan menindak tegas perusahaan leasing yang mengeluarkan surat perintah untuk menarik paksa kendaraan warga.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada Wartawan. Bahwa pihaknya tidak akan segan memproses hukum perusahaan yang terbukti sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada para debt collector.
Pasalnya, kata dia, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku terkait jaminan fidusia. “Saya tegaskan kepada perusahaan- perusahaan leasing, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia,” tandasnya.
Baca juga: Tingkatkan Keamanan Pemkot Tangerang Lakukan Penataan Kabel Semrawut di Beberapa Ruas Jalan
Tindakan tegas itu dilakukan, ungkap Kapolres, sebagai wujud komitmen dari pihak Polresta Tangerang dalam membersihkan praktik premanisme berkedok penagihan hutang. “Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik premanisme yang merugikan warga,” paparnya.
Apabila terbukti melanggar, imbuhnya, perusahaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, jangan takut menghadapi intimidasi para matel di jalanan. Bila itu terjadi, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
“Silahkan lapor ke kantor polisi terdekat, agar kegiatan yang meresahkan itu seger ditinggal,” tegasnya.(CS)
Baca juga: Sejumlah Perusahaan di Kota Tangerang Membuka Lowongan Kerja, Berikut Daftarnya
