Kota Tangerang, asaterkini.id– Sakit hati diputus cinta, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacarnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB. Di mana saat itu korban sedang melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang Banten.
Tanpa basa-basi pelaku langsung mengacungkan sajam dan melukai korban SN (22) dan pacarnya GP (27). Sehingga kedua korban oleh warga sekitar dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: 3.424 P3K Kota Tangerang Akan Menerima SK Pengangkatan Pada 2 Mei 2025 Nanti
Mendengar informasi tersebut, Polsek Neglasari, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Ya, pelaku sudah kami tangkap di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).
Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, lanjutnya, berupa sajam jenis celurit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (CS)
Baca juga: Pengamanan Imlek 2025, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Penjinak Bom PMJ