Kota Tangerang, asaterkini.id- Satpol PP Kota Tangerang melaksanakan penertiban lanjutan pada pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/4/2025).
Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Demikian kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra di sela-sela penertibannya kepada wartawan.
Baca juga: HUT Kota Tangerang ke 32 Diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa
Adapun penertiban itu dilakukan kepada para PKL di lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat pasca libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami melakukan penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.
Dengan tujuan supaya area pasar lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi. Mengingat selama ini beberapa titik lokasi di pasar tersebut ditumbuhi pedagang liar.
Baca juga: Pemkab Tangerang Segel Tempat Hiburan Malam “Nakal” di Tigaraksa
Dalam penertiban itu, lanjutnya selain dilakukan dengan humanis, juga dilakukan sosialisasi dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak menyalahgunakan fasilitas umum.
Selain melakukan penertiban PKL di Pasar Anyar, katanya, pihaknya juga melakukan penertiban serupa di Jalan Mulana Hasanuddin, Jalan Benteng Betawi dan Jalan Irigasi Sipon.
Pasalnya, selama ini beberapa fasilitas umum yang merupakan pedestrian itu juga ditumbuhi para PKL. “Ya, semua ini kami lakukan untuk mewujudkan tata kelola kota yang tertib, aman dan nyaman,” tandasnya. (CS)
Baca juga: Wakil Wali Kota Tangerang: Silaturahmi Kunci Meningkatnya kesejahteraan Masyarakat