Kota Tangerang, asaterkini.id– Setelah beraksi puluhan kali, tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk petugas Polsek Jatiuwung di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiganya memiliki peran berbeda. ZA sebagai eksekutor atau pemetik di lapangan, sedangkan DH dan DN, berperan sebagai penjual barang curian ke wilayah Lampung, Sumatera.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, melalui keterangan tertulisnya pada Senin (12/1) menyatakan, pelaku ditangkap di Kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/1).
Penangkapan itu berawal dari rekaman CCTV milik warga. Setelah pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku beserta beberapa barang buktinya di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang.
Hasil dari pemeriksaan, sambungnya, diketahui ZA sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penjual kendaraan tersebut ke wilayah Lampung, Sumatera.
“Pelaku mengakui menjalankan aksinya secara berulang kali dengan menggunakan kunci letter T. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai penjual motor hasil curian,” tandas Robiin.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Pemkot Tangerang Siap Berkontribusi Terhadap Pembangunan di Banten
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan, kawanan penjahat tersebut sangat meresahkan warga.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya, dan segera lapor jika melihat atau mengalami tindak pidana.
Sedangkan bagi pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CS)
Baca juga: Aktivis Warjok Desak Pemkot Tangerang Putus Kerjasama PT Oligo