Kota Tangerang, asaterkini.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Itu dilakukan untuk memperkuat komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Melalui surat edaran itu, Wali kota langsung menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dapat mencegah terjadinya tindakan tersebut dalam lingkungan kerja.
Baca juga: Sambut Idul Fitri 1446 H Wali Kota Tangerang Bagikan Uang Rp1,4 M Kepada 2.216 Warganya
“Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Sachrudin dalam Rapat Koordinasi Jelang Idul Fitri, di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/3/2025).
Untuk itu, menjelang Idul Fitri, Surat edaran dibuat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.
” Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi,” tegasnya.
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2025, Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Hingga 13-14 Persen
Lebih jauh orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut mengimbau kepada para ASN, apabila terjadi penerimaan gratifikasi wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Tangerang.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG Kota Tangerang yang ada di Inspektorat Kota Tangerang,”
paparnya.
Sachrudin juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi dengan mengajak mereka untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.
Baca juga: Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Lebaran, Begini kata BPBD Kota Tangerang
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi,’ ungkapnya.
Karena dengan dukungan itu, dipastikan bisa mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (CS)