Walikota Tangerang Sachrudin Keluarkan SE Peningkatan Keamanan

Walikota Tangerang keluarkan SE keamanan
Walikota Tangerang Sachrudin. (CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Wali Kota Tangerang Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran (SK) Nomor 31721 Tahun 2025, tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kota Tangerang.

Surat edaran itu sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK,tanggal 3 September 2025, tentang pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Penerbitan surat edaran itu merupakan bagian dari rangkaian meningkatkan pengamanan pasca doa bersama, deklarasi, dan rapat kewilayahan yang berlangsung sebelumnya.

Baca juga: Jelang Ramadhan Baznas Banten Keluarkan SE Zakat Fitrah dan Fidyah, Segini Besarannya

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tangerang.

“Melalui surat edaran ini, seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” ujar Walikota, Rabu (10/9/2025).

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, Pemkot Tangerang menetapkan sejumlah langkah strategis, antara lain yaitu aparatur pemerintah harus mengoptimalkan pelayanan publik, dan mengurangi kegiatan seremonial untuk fokus pada aktivitas kemasyarakatan.

Baca juga: Wow, Sedot WC di Kota Tangerang Gratis, Begini Caranya

Camat dan lurah, juga harus memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah. Satpol PP bersama perangkat wilayah juga harus mengoptimalkan peran Satlinmas dan memperkuat kegiatan Siskamling.

Selain itu, tambahnya, Patroli harus rutin di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus melakukan sosialisasi yang menyejukkan serta menangkal penyebaran berita bohong (hoax).

Lembaga pendidikan, sambungnya harus mengedukasi pelajar dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Daerah Polres Metro Tangerang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

Lebih jauh Sachrudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta aktif menjaga keamanan lingkungan.

Penyampaian aspirasi, sambungnya boleh-boleh saja. Asal dilaksanakan dengan tertib, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui surat edaran ini, saya berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya. (CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending