Kota Tangerang, Asaterkini.id – Bagi Masyarakat Kota Tangerang yang akan mengurus Akte kelahiran anaknya tidak perlu ribet.
Mereka bisa langsung mengurusnya secara offline di Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan maupun Kantor Disdukcapil Kota Tangerang,
Selain itu, juga bisa datang langsung ke tiga lokasi booth Dukcapil Kota Tangerang yang ada di Tangcity Mall, Icon Walk dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Baca juga: DLH Kota Tangerang Klaim Inovasi Pengelolaan Sampah Dengan RDF Cukup Berhasil
Demikian kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra, Senin (20/1/2025)
Sedangkan bagi mereka yang ingin memproses akta kelahiran secara online, lanjutnya, bisa melalui aplikasi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
“Semua prosesnya baik offline maupun online dapat diakses tanpa biaya apapun atau gratis,” Paar Irman.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2025, Kominfo Ajak Kolaborasi Insan Pers Kawal Pembangunan Kota Tangerang
Persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
- Fotocopy surat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan asli atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (STPJM) kebenaran kelahiran (bila tidak memiliki syarat keterangan lahir rumah sakit/klinik/bidan)
- Fotocopy KTP-el orang tua
- Fotocopy kartu keluarga
- Buku nikah / akta perkawinan / STPJM kebenaran pasangan suami istri
- Formulir akta kelahiran online (setelah menginput data melalui aplikasi)
- Alamat email dan nomor telepon kepala keluarga
Alur Permohonan:
- Pemohon mengisi data-data dan mengupload berkas secara online serta mencetak bukti formulir Akta Kelahiran melalui link yang tersedia di aplikasi dan website Sobat Dukcapil
- Pemohon mengambil KIA yang telah tercetak sekaligus menyerahkan berkas persyaratan dan menandatangani register
- Pemohon menerima Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah dikirimkan
Akta Kelahiran ini berguna sebagai akses kesehatan, pendidikan hingga layanan publik. Pencatatan tersebut akan selalu berguna sejak anak lahir hingga tumbuh menjadi dewasa.
Baca juga: DPMPTSP dan MPP Kota Tangerang Terus Berkomitmen Melayani Masyarakat
“Anak dengan Akta Kelahiran akan terhindar dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” kata Irman.
Hal itu, lanjutnya, didasari oleh perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, sekaligus kewarganegaraannya di bawah naungan hukum. (CS)