Kota Tangerang, asaterkini.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang sedang mengusulkan tiga Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) kepada Kementerian Budaya Indonesia (Kemenbud)
Usulan itu dilakukan supaya tiga budaya itu ditetapkan sebagai WBTb milik atau warisan asli warga Kota Tangerang
Kepala Bidang Budaya Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku mengatakan, tiga usulan WBTb tahun 2025 ini yaitu alat musik tehyan, arak-arakan perahu maulid Masjid Kalipasir dan keramas bareng Sungai Cisadane.
Baca juga: Ayo Daftar Kang Nong Kota Tangerang 2025, Ini Syaratnya
“Ketiganya kami ajukan kembali dan telah dilengkapi dengan narasi atau berkas administratif yang lebih lengkap,” kata Sumangku, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Semoga lanjutnya, tahun 2025 ini, ketiganya sudah bisa ditetapkan sebagai WBTb milik Kota Tangerang oleh Kementerian Kebudayaan..
Disbudpar Kota Tangerang, paparnya, bersama Tim Ahli juga sedang mendalami budaya lain yang mungkin bisa diajukan sebagai WBTb Kota Tangerang.
Baca juga: Disbudpar Usulkan 3 Warisan Budaya Tak Benda Sebagai Budaya Milik Kota Tangerang
Seperti seni musik kasidah, ritus nazaran dan bahasa benteng.
Untuk itu, sambungnya, Disbudpar Kota Tangerang berharap dukungan dan partisipasi dari masyarakat dalam tahap proses pengumpulan data sebagai salah satu syarat pengesahan WBTb.
Sebagai informasi, hingga saat ini Warisan Budaya Kota Tangerang yang telah ditetapkan Kementerian Kebudayaan Indonesia, yaitu perlombaan perahu naga pehcun oleh Boen Tek Bio, tari cokek, orkes musik gambang kromong, kuliner laksa, upacara pernikahan ciao tao, silat beksi, kuliner bakcang dan Gotong Toapekong 12 tahunan.(CS)
Baca juga: Disbudpar Usulkan 3 Warisan Budaya Tak Benda Sebagai Budaya Milik Kota Tangerang