Kota Tangerang, asaterkini.id– Proses rotasi jabatan di suatu pemerintahan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus sesuai dengan perundangan-undangan. Demikian kata Kepala Bidang Penelitian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten, Guzermon, Jumat (30/5/2025) malam.
Pernyataan itu, ia sampaikan menyikapi banyaknya desakan beberapa pihak yang “ngotot” minta rotasi jabatan segera dilaksanakan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Menurut Bang Zermon, panggilan akrab Guzermon, setiap kebijakan pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun pusat, harus mengacu pada peraturan atau perundang-undangan.
Baca juga: AKBP Fiki Novian Ardiansyah Diambil Sumpah Sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota
Seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, berbunyi setiap rotasi jabatan harus sesuai dengan prosedur hukum birokrasi.
Sehingga, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sembarangan, hanya karena kepentingan pribadi. Bahkan tambah Zermon, jika pejabat baru melakukan rotasi pertama dalam waktu enam bulan setelah menjabat, harus seizin Mendagri.
“Jadi, rotasi itu tidak bisa sembarang hanya untuk kepentingan politik pribadi,” tandasnya.
Baca juga: Amankan Aset Daerah, Bangunan Pedagang Limbah Kain di Bekas Pasar Pisang Babakan Dibongkar
Rotasi pejabat pun, jelas Zermon, juga diawasi oleh komisi ASN (KASN). Dengan harapan agar berjalan objektif, sesuai dengan kompetensi dan kinerja, bukan karena kedekatan atau hubungan pribadi.
Senada pula dengan Tokoh Pemuda Kota Tangerang, Sanusi. Ia menjelaskan rotasi jabatan di setiap daerah, baik pusat, provinsi maupun daerah, harus sesuai dengan norma dan aturan tata kelola pemerintahan.
“Semua ini ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” cetus Sanusi yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. (CS)
Baca juga: Jelang Idul Adha 1447 H DKP Kota Tangerang Lakukan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
