Kota Tangerang, asaterkini.id– Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang pemuda berinisial MN alias Debul, 35 di Kampung Kojan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku diciduk karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, penangkapan itu berawal dari informasi warga. Bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Setelah melakukan pemantauan lanjutnya, petugas menangkap pelaku dengan barang bukti sabu seberat 8,46 gram. “Barang bukti itu kami temukan terbungkus plastik klip dalam botol warna hitam,” kata Kasat, Rabu (9/7/2025)
Baca juga: Gegara GPS, Pelaku Curanmor di Pakuhaji Diciduk Polisi
Di dalam botol tersebut, sambungnya, juga terdapat 17 plastik kosong untuk mengemas sabu. Akibat perbuatannya itu, pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kata kasat pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Banjir Landa Kota dan Kabupaten Tangerang Dengan Ketinggian Mencapai 100 Cm
Selain itu, Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar segera memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silahkan lapor ke kami melalui call center di 110 atau nomor aduan masyarakat di Whatsapp 082211110110,’ tandasnya.(CS)
Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Pemkot Tangerang Berikan Diskon 20% Untuk Bayar PBB