Kota Tangerang, asaterkini.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor 19349 Tahun 2024.
‘Kebijakan ini harus menjadi landasan kuat bagi para pemberi kerja kepada para pekerjanya,’ Kata Walikota Tangerang, Sachrudin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi, di salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten, Rabu (30/7/2025).
Pasalnya, lanjut Walikota,
negara wajib hadir melindungi para pekerjanya. Apalagi pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi. Sehingga harus diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Langkah Preventif Jaga Kesehatan Hewan Kurban, Ini Tipsnya
“Kami harap semua ini menjadi langkah konkret demi terwujudnya lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera,” tandasnya.
Selain itu, Walikota, mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Semoga, tambah Walikota, kegiatan itu bisa menjadi wadah pembelajaran dan kolaborasi nyata.
“Ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot dalam mendukung program nasional jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor kerja yang berisiko tinggi,” ungkapnya. (CS)
Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin: Tidak Ada Kompromi Untuk TPS Liar