Kota Tangerang, asaterkini.id – Selama bulan Ramadnan 1446 Hijriah/2025, Polres Metro Tangerang Kota larang kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Pelarangan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sedang menjalankan ibadah puasa.
” Kegiatan konvoi berkedok SOTR ini dilarang. Bila masih ditemukan, akan segera diimbau untuk bubar,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/2).
Baca juga: Hari Santri Nasional, Walikota Tangerang Ajak Para Santri Berkontribusi Terhadap Pembangunan
Untuk itu, lanjutnya, selama bulan Ramadhan, pihaknya akan meningkatkan patroli guna mencegah SOTR yang bisa saja berujung ke tawuran, perang sarung, balap liar dan menyalakan petasan.
kendati begitu, kata Kapolres, pihaknya tetap akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan.
Namun, bila ada oknum masyarakat yang masih membandel, pasti akan menerima konsekuensi hukumnya.
Baca juga: Nataru 2025/2026, Dump Truk Bermuatan Tambang Dilarang Melintas di 10 Titik di Tangerang
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci ramadhan ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman dan lancar,” tandasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat selama bulan Ramadhan agar melakukan kegiatan-kegiatan positif dan produktif. Misal, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungannya.(CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Kucurkan Anggaran Rp237,6 Juta Untuk Korban Terdampak Pohon Tumbang
