Serang, asaterkini.id– Gubernur Banten, Andra Soni ancam akan berikan sanksi berat kepada pegawai di dalam kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), apabila diketahui melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para wajib pajak kendaraan.
“Saya sudah sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani,” kata Andra Soni di kutib Minggu (13/4/2025).
Untuk itu lanjutnya, jangan coba-coba melakukan pungli. Karena sanksi berat akan diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik
Guna mengantisipasi hal itu, tambah Andra, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.
“Saya sudah bicara dengan pihak Kepolisian terkait dengan saber pungli,” tandasnya.
Seperti diketahui, untuk meringankan beban para wajib pajak, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Sedikitnya 50 Wartawan Tangerang Raya Ikuti OKK PWI Provinsi Banten 2025
Kebijakan tersebut berlaku dari tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. (CS)