Serang, asaterkini.id- Bagi para wajib pajak kendaraan yang taat membayar secara periodik, akan disiapkan sejumlah penghargaan atau reward oleh Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya penghargaan itu berupa berupa ibadah umroh.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni melalui keterangan resminya, Minggu (13/4/2025).
Reward tersebut, lanjutnya, akan dianggarkan di Perubahan APBD 2025 nanti, bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Minta Pada Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Narkoba
“Nanti pelaksanaannya pada HUT Perak ke-25 tahun Provinsi Banten, hadiah diberikan saat itu. Tapi pelaksanaannya bisa lebih awal,” paparnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, tentang pembebasan pokok atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Instruksikan Setiap Daerah Memutarkan Lagu Indonesia Raya Dua Kali Sehari
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim menyatakan dukungannya.
“Terkait relaksasi pajak kendaraan ini, DPRD Banten akan terus mengawal dan suksesi program apa yang menjadi program Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, Fahmi menilai kebijakan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten tersebut tentu bertujuan untuk membantu masyarakat dan sebagai dalam membayar pajak.
Baca juga: Minimalisasi Prevalensi Stunting, TP PKK Provinsi Banten Selaraskan Program Kerja Dengan DWP BKKBN
“Langkah apa yang menyangkut masyarakat, akan kita dukung,” tandasnya. (CS)