Kota Tangerang, Asaterkini.id– Pemerintah Kota Tangerang terus mengingatkan kepada masyarakat yang terdampak pohon tumbang, agar segera mengklaim asuransi. Pasalnya, sejak tahun 2019 lalu, program tersebut sudah ada untuk masyarakat, termasuk mereka yang tidak ber KTP Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama
dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, untuk mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon di Kota Tangerang.
Karenanya, bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang, bisa mengklaim asuransi. “Santunan yang akan kami berikan kepada korban fisik atau meninggal dunia Rp50 juta. Sedangkan korban yang mengalami kerusakan bangunan maupun benda bergerak sampai Rp20 juta,” kata Boyke, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Libur Sekolah 2025 Bandara Soetta Gelar Khitanan Masal Gratis Untuk Warga Sekitar
Untuk mengurus asuransi itu lanjutnya, dapat mengakses website resmi di maps.tangerangkota.go.id atau disbudpar.tangerangkota.go.id. kemudian memilih menu Peta Disbudpar dan lanjut ke fitur SiGampang.
Selain online, sambungnya, klaim juga bisa langsung datang ke Kantor Disbudpar Kota Tangerang, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
“Klaim asuransi ini juga bisa di Posko Pertamanan setiap hari kerja. Mulai pukul 08.00–15.00 WIB,” paparnya.
Baca juga: Preman Malak Pedagang Masih Terjadi di Pasar Lama Tangerang
Berikut Syarat dan Berkas Yang Harus Disiapkan:
- Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa.
- Surat keterangan kejadian dari polisi
- Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
- Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang di ajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
- Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia
- Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan).
- Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama
- Surat kuasa bermaterai apabila di kuasakan
- Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan
- Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
- Surat keterangan cacat permanen dari dokter
- Form klaim liability.
- Surat tuntutan korban ke asuransi.
Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang itu, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;
- Buka aplikasi Tangerang LIVE
- Pilih menu “Laksa”
- Klik “Buat Aplikasi Laksa
- Cari kategori “Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Klik “Kirim”
- Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi
- Kirim semua berkas yang di butuhkan
- Pengajuan klaim akan segera di proses. (CS)
Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Tahapan Masuk SMP dan SMA