Setelah Kabur Enam Bulan, Roni Pelaku Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi di Jakut

Pelaku curanmor di Tangerang ditangkap polisi di jakut
Ilustrasi: pelaku curanmor ditangkap polisi.(Ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id–Setelah enam bulan berhasil melarikan diri, pelaku pencurian sepeda motor atas nama Roni (24), dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut)

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, Senin (1/13/2025) mengatakan, pelaku telah mencuri sepeda motor pada 21 Juni 2025 lalu. Namun saat akan dibekuk berhasil melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang melihatnya berada di wilayah Warakas,” kata Kapolsek.

Baca juga: Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sehingga pelaku dapat dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan pelaku, sambungnya, petugas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, yang diduga hasil tindak kejahatan.

Kemudian, imbuh Kapolsek, pelaku digelandang ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Tanah di PN Kota Tangerang Hadir 3 Saksi Yang Memberatkan Terdakwa Charlie Chandra

“Kami masih melakukan pendalaman guna mencari jaringan maupun penadahnya. Masyarakat diimbau selalu waspada serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” paparnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayahnya. “Kita memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan,” tandasnya.

Ia juga berharap pada masyarakat, apabila melihat langsung dan menjadi korban segala gangguan kamtibmas segera lapor kepada petugas melalui call center 110 bebas pulsa. Supaya kejahatan itu bisa cepat ditindaklanjuti.” ungkapnya.(CS)

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Gebyar Rekrutmen Untuk 1.020 Pencari Kerja

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending