Kota Tangerang, asaterkini.id– Dalam waktu tiga pekan, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, gencar mengungkap peredaran obat keras golongan daftar G. Berdasarkan catatan, mulai tanggal 1 sampai 20 Januari 2026, sedikitnya enam kasus terungkap.
Terakhir, pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Jatiuwung di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (20/1/2026) malam. Dua orang pelaku berinisial AS (30) dan FS (23), dibekuk dan digelandang ke Polsek Jatiuwung, karena menyimpang barang bukti berupa 203 butir Tramadol, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah atas maraknya peredaran obat keras.
“Dengan adanya laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres melalui keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Akibatnya, sambung Kapolres, kedua orang pelaku digelandang ke Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Lebih jauh Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Mengingat dampak dari mengkonsumsi obat tersebut membahayakan bagi kesehatan.
Baca juga: Sebanyak 40 Unit Bus Tayo dan Si Benteng Siap Antar Siswa ke Sekolah Dengan Gratis
Apabila mengetahui adanya peredaran obat itu, tambahnya, segera lapor ke petugas kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110. (CS)
Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Pj Gubernur Banten Minta Kenaikan Harga Pangan Diantisipasi