Kota Tangerang, asaterkini.id– Jelang Ramadhan 1447 H/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) pada UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan layanan uji tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kegiatan tersebut, berlangsung di sejumlah SPBU di wilayah Kota Tangerang. Salah satunya SPBU 34.15128 Jatiuwung, Selasa (27/1/26).
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang Nur Hidayati mengatakan, layanan tera merupakan program Disperindagkop UKM Kota Tangerang untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Melalui kegiatan tera ini, kami memastikan bahwa alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan, khususnya di SPBU, telah sesuai standar dan terjamin keakuratannya,’ kata Nur Hidayati di sela-sela kegiatan tersebut.
Itu dilakukan lanjutnya, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Apabila dalam proses uji tera terdapat ketidaksesuaian, maka akan dilakukan jastir atau penyesuaian takaran.
Namun, apabila alat ukur tersebut tidak dapat diperbaiki, maka akan dilakukan penyegelan sementara hingga pihak SPBU melakukan perbaikan dan mengajukan pengujian ulang. “Selama tahun 2025 hingga awal 2026, hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa seluruh SPBU di Kota Tangerang, terpantau dalam kondisi baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Mendapat Dukungan Berbagai Pihak
Sementara itu, Manager SPBU 34.15128 Jatiuwung, Kosasih menyambut baik pelaksanaan uji tera oleh Pemkot Tangerang. Pasalnya kegiatan itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.
“Uji tera ini sangat penting dan harus dilakukan secara berkala setahun sekali. Karena dengan begitu masyarakat atau konsumen merasa aman saat membeli BBM,” tandasnya.(CS)
Baca juga: Walikota Tangerang Lantik 61 Pejabat di Lingkungan Kerjanya