Kota Tangerang, asaterkini.id- Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan inisial A.R (30) dan K.S (32), dibekuk Polsek Jatiuwung di kawasan Kampung Kadu Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Banten.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di wilayah Curug. Barang bukti yang disita petugas, berupa kunci T, tiga bilah senjata tajam jenis golok, tiga unit handphone, plat nomor kendaraan dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Di hadapan petugas pelaku mengaku sudah satu tahun tinggal di wilayah Tangerang. Selain kerap melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir, pelaku sering berpura-pura bekerja sebagai debt collector dalam menjaring korban-korbannya.
Baca juga: Dishub Kota Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, kami tindak tegas. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan adanya unsur perencanaan. Ini menjadi perhatian serius buat kami,” tandasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(CS)
Baca juga: GP Ansor Desak Polres Metro Tangerang Kota Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser