Kota Tangerang, asaterkini.id— Seorang pemuda bernama Arif (27) diciduk petugas Polres Metro Tangerang Kota yang sedang melakukan patroli dalam program “JAGA JAKARTA”, karena kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Pantura, tepatnya seberang Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, penangkapan itu bermula saat Tim Gabungan Satbrimob dan Tim Presisi Sat Samapta melakukan patroli rutin di sekitar jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Saat itu pula petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor yang berhenti di dekat steam mobil yang sudah tutup. Ketika dihampiri, kata Kapolres, pemuda tersebut tancap gas, sehingga petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan laju sepeda motor itu di Jalan Pantura, seberang Lapangan Ahmad Yani.
Baca juga: Jelang Nataru 2025/2026, Bandara Soetta Salurkan 7000 Paket Sembako Gratis Pada Masyarakat
Begitu dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan dua paket klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku. Akibatnya, pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
“Kepada petugas, Arip mengaku baru membeli barang tersebut dari wilayah Jakarta melalui sistem transaksi mapping yang dilakukan lewat akun Instagram,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).
Menurut Kapolres, barang haram itu ia beli seharga total Rp850 ribu. Selain menyita dua paket tembakau sintetis, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Baca juga: Buka Bersama Komunitas Otomotif, Wali Kota Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
“Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.(CS)