Kota Tangerang, asaterkini.id– Dua dari tiga pelaku spesialis pencurian di rumah kosong (Rumsong) atau yang ditinggalkan penghuninya ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota di Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Kedua pelaku tersebut berinisial MDT(24) dan MR(17) yang masih berstatus pelajar. Sedangkan satu pelaku lainnya AS atau Ambon masih buron dan Masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban atas nama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya di daerah Cikokol, Kota Tangerang, untuk mencari makan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 . Begitu pulang ke kontrakannya sekitar pukul 03.45 WIB, korban merasa kaget karena mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya raib. Kemudian, lanjut Kasat, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Kedapatan Menyimpan Sabu Dua Pelaku Ditangkap Polsek Jatiuwung di Kabupaten Tangerang
“Dari laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Parikhesit, Senin (15/6/2026).
Kemudian, sambung Kasat, pelaku ditangkap di wilayah Neglasari pada Jumat (12/6/2026). Atas penangkapan tersebut, imbuhnya, petugas menciduk kembali pelaku lain dengan inisial MR alias kiwong.
Dari keduanya, jela Kasat, petugas mengamankan beberapa barang bukti, seperti sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, dan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Baca juga: Musim Kemarau, Dinas PUPR Kota Tangerang Optimalkan Normalisasi Saluran Air
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksinya di wilayah Pinang dan Tangerang Kota. Bahkan dari pengembangan itu,.muncul satu orang pelaku lainnya berinisial AS alias Ambon. “Satu pelaku ini sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (CS)
Baca juga: Pemkot Tangerang Terus Perbaiki Jalan yang Aspalnya Tergerus Hujan
