Kota Tangerang, asaterkin.id– Polsek Jatiuwung menangkap dua orang pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat total 4,67 gram di dua tempat berbeda di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berinisial AS (26) dan HJ (35).
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah terhadap peredaran sabu. Atas informasi tersebut, petugas yang sedang melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2026, dengan fokus pada penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika langsung melakukan penyelidikan.
Akibatnya, tambah Kapolres, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah warung nasi uduk di kawasan Kosambi dan di rumah kontrakan di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Dari kedua tersangka petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak total 4,67 gram.
Baca juga: Tahun 2025 Pemkot Tangerang Rehab 1000 Rumah Tidak Layak Huni
“Penangkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Karenanya Kami mengajak kepada seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Laporkan segala bentuk mencurigakan melalui call center 110,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, untuk pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Baca juga: Disbudpar Respon Soal Ranjau Paku Yang Bertebaran di Depan Puspemkot Tangerang
Terduga pelaku, kata Robiin, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana seumur hidup. (CS)
Baca juga: Walikota Tangerang Sachrudin Ingatkan Panitia MPLS Agar Melaksanakan Perpeloncoan Dengan Edukatif