Kota Tangerang, asaterkini.id– Penceramah kondang, Bahar Bin Smith alias Habib Bahar, mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota atas kasus persekusi yang menimpa salah satu anggota Banser. Pemanggilan perdana tersebut dijadwalkan hari ini, Rabu (4/2/2026)
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, ketidakhadiran BS dalam agenda pemeriksaan pertama ini disampaikan oleh kuasa hukumnya (Ihwan Tuankota), bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan lain.
“Berdasarkan surat keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, BS tidak bisa hadir karena ada kegiatan, sehingga meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Prapto kepada wartawan yang menunggu pemeriksaan tersebut dari pagi hingga sore.
Baca juga: SPMB Jenjang SMP Tahap 1 Jalur Mutasi di Kota Tangerang Dibuka Besok
Namun begitu, Prapto belum bisa menyampaikan kapan jadwal pemeriksaan kembali dilakukan. “nanti saya sampaikan setelah koordinasi dengan penyidik,” ujarnya dengan singkat.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi,
seusai acara Maulid Nabi, di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada 21 September 2025 lalu. ” Kami minta kasus ini diusut tuntas,’ kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani
Baca juga: 17.412 Pencaker Masukkan Lamaran Lowongan Kerja di Festival Al Azhom Kota Tangerang
Habib Bahar, lanjutnya harus
diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seperti adanya penahanan kepada tersangka lainnya. “Polres Metro Tangerang Kota harus memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu, yaitu, AES, DNC dan MA.” tandasnya.
Lebih jauh Madyani menjelaskan, penganiayaan itu terjadi seusai acara Maulid Nabi. Saat itu korban atas nama Rida ingin bersalaman dengan Habib Bahar. Namun dicurigai akan melakukan sesuatu hingga korban dibawa ke salah satu ruangan.
Di ruangan tersebut, imbuhnya, korban dikeroyok oleh pihak panitia, termasuk Habib Bahar. Sehingga korban babak belur dan harus dirawat di rumah sakit selama lima hari. “Ini perbuatan yang tidak manusiawi. Korban dikeroyok hingga babak belur. Bahkan mengalami luka hingga 13 jahitan di bagian pelipis.(CS)
Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Dirikan Dapur Umum di Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir