Polisi Kembali Bekuk Curanmor yang Beraksi di PIK 2 Tangerang

Pelaku curanmor kembali beraksi di.pik 2 tangerang
Pelaku curanmor beraksi di PIK 2 terekam CCTV. (dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id–
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial R.R,23 di tangkap di rumahnya di kawasan Teluknaga tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban atas nama Axel Purba Akbar yang kehilangan sepeda motor miliknya Yamaha R15 saat diparkir di lokasi pada tanggal 11 Juni 2026 lalu.

Dari laporan tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil dari analisa, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. ” Pelaku berikut barang bukti sepeda motor, kami amankan di rumahnya di wilayah Taluknaga,” kata Kapolsek, Jumat (17/7/2026)

Baca juga: Kantor Regional I Injourney Airports Siap Melayani Keberangkatan Haji 2026 Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Kertajati

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelasnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan menukar plat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi pada kendaraan yang sudah diincarnya.

Kemudian, kunci kontak sepeda motor yang diincarnya itu dirusak. Setelah sepeda motor bisa dinyalakan, pelaku membawa keluar sepeda motor itu menggunakan kartu akses parkir yang sudah ditukar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari pelaku, kata Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Teluknaga dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang, pencurian sepeda motor.

Baca juga: Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Buka Layanan Kemoterapi Bagi Pasien BPJS Kesehatan

Lapor ke Layanan 110

Peristiwa yang sama juga pernah terjadi di lokasi tersebut pada 22 Juni 2026 lalu. Seorang pelaku curanmor berhasil membawa kabur sepeda motor Honda CB150R dengan modus yang sama, sehingga akhirnya ditangkap oleh Polsek Teluknaga tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Selain itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan. Masyarakat pun diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Bhabinkamtibmas, atau layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.(CS)

Baca juga: Bandara Soekarno Hatta Harap kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Meluas Hingga Ganggu Penerbangan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending