Pengedar Sabu Diduga Jaringan Penghuni Lapas Ditangkap Polisi di Tangerang

Polsek Sepatan tangkap pengedar sabu jaringan salah satu lapas
Barang bukti yang disita polisi.(CS)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Pengedar sabu dengan inisial As alias E (26) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, karena kedapatan menyimpan barang terlarang itu seberat 8,22 gram di plafon kamar mandi rumahnya di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diduga jaringan warga binaan di salah satu Lapas.

Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Fahyani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Begitu dibuka, di dalam plastik itu terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

Baca juga: Minimalisir Banjir Pemkot Tangerang Mulai Normalisasi Sungai dan Saluran Air

Selain sabu, kata Kapolsek, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kepada petugas, kata Kapolsek, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya” ujar Kapolsek, Senin (20/7/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca juga: Aqsha Muncul Sebagai Calon Tunggal di Muscam PK Partai Golkar Karawaci

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jauhari.

Perangi Narkoba

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.

Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Idul Fitri 1446 H, Pemkot Tangerang Pantau Pasar Tradisional

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending