Tiang PJU Flyover Cibodas Roboh Hingga Mengganggu Arus Lalu Lintas

Tiang PJU Cibodas Kota Tangerang Roboh hingga mengganggu arus lalu lintas
Petugas sedang berupaya mengevakuasi tiang PJU Cibodas yang roboh.(ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Flyover TipTop, Jalan Dipati Ukur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten roboh. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub Kota Tangerang langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan situasi.

“Begitu menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan, pengamanan dan pengaturan lalu lintas,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Kamis (30/7/2026).

Fokus utama yang dilakukan petugas, lanjutnya mengatur lalu lintas agar bisa memanfaatkan jalur yang tersedia di flyover, sehingga kemacetan dapat diminimalisir. Selain itu, tambahnya, petugas mengevakuasi tiang PJU yang roboh agar tidak membahayakan pengguna jalan. 

Baca juga: Antisipasi Banjir Pemkot Tangerang Bersinergi Dengan TNI

”Tiang yang roboh sekitar pukul 11.00 WIB itu, bagian dari infrastruktur flyover yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, instalasi jaringan PJU yang terdampak akan langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah potensi bahaya lanjutan,” tandasnya.

Lebih jauh Suharly mengatakan, Dishub Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), karena merekalah yang berwenang terhadap infrastruktur flyover itu agar penanganannya dapat segera dilakukan.

”Selama proses penanganan berlangsung, kami mengimbau kepada para pengendara untuk mengurangi kecepatan, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta tetap berhati-hati saat melintasi kawasan Flyover TipTop Cibodas,” paparnya.

Baca juga: 100 Hari Kerja Sachrudin-Maryono Dinilai Berpihak Pada Masyarakat

Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun kondisi lalu lintas sempat tersendat karena tiang PJU yang roboh hampir memenuhi badan jalan fly over. (CS)

Baca juga: Tekan Populasi Kucing, Puskeswan Kota Tangerang Gelar Steril Gratis, Ini Syaratnya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending