Kota Tangerang, asaterkini.id– Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022.
Tersangka baru yang ditetapkan tersebut berinisial FA. Ia merupakan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) pada tahun 2022. Kemudian oleh petugas, tersangka langsung digiring menuju mobil berwarna hitam yang sudah menunggu di pelataran Kejari Tangerang. Dengan mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol, tersangka yang tertunduk lesu enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Baca juga: Peringatan Hari Pramuka ke 64 di Kota Tangerang Berlangsung Meriah
“Hari ini, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” kata Hasbullah kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Dengan penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah FA yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat. Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara.
Lebih jauh Hasbullah juga menjelaskan, perkara itu terjadi, bermula pada tahun 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
Baca juga: Safari Pembangunan, Pj Wali Kota Tangerang Resmikan Griya Harmoni Warga di Neglasari
Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300. Karena PT WSU tidak memiliki sertifikasi sebagai badan usaha yang berwenang mengoperasikan pesawat udara jenis tersebut, maka pengoperasian pesawat itu tidak pernah terjadi.Akibatnya PT Angkasa Pura Kargo mengalami kerugian sebesar Rp5,49 miliar. (CS)
