Kota Tangerang, asaterkini.id– Petugas Polsek Karawaci menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial JS (35) beserta penadahnya RE (40) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Sedangkan pelaku lainnya atas nama Suhendar berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, Jumat (7/8/2026) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di Barbershop NU Cukur pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Menerima laporan, katanya, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Ruwahan Akbar, Sekda Kota Tangerang Serukan Pada Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islaminya
Akibatnya, pelaku JS dibekuk di kediamannya di Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam. Dari pengakuan JS, pelaku memburu Suhendar yang berhasil melarikan diri. ‘ Sampai saat ini Suhendar masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolsek.
Kepada petugas, lanjutnya, JS juga mengaku menjual barang curiannya kepada RE, sehingga RE dibekuk di rumahnya di wilayah Karawaci. Sementara sepeda motor hasil curian yang dijual kepadanya sudah laku dijual secara daring.
Barang bukti yang disita petugas dari jaringan tersebut berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. ” Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lain. Termasuk mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolsek sembari menambahkan, pelaku JS dan penadah RE ditahan di Polsek Karawaci. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Hingga Hari Ini
Tingkatkan Kewaspadaan
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, kasus itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita, segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat” paparnya.(CS)
.
Baca juga: 853 PPPK Pemkot Tangsel Dilantik, WaliKota Berharap Tetap Disiplin dan Profesional
