Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Bank Keliling di Panongan 

Polisi tetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap karyawan bank keliling di tangerang
Ilustrasi: Penganiayaan dan penyekapan.(dok/ist)

Kabupaten Tangerang, asaterkini.id–Setelah melakukan pendalaman, akhirnya, petugas Kepolisian menangkap dan menjadikan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap karyawan bank keliling berinisial PG di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kelima tersebut  tersebut berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). ” Dari lima orang ini, satu diantaranya adalah bos bank keliling Emok,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Mereka, lanjutnya, sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP, tentang kekerasan seksual. Sebab dalam kasus itu pelaku tidak hanya  melakukan. menganiaya, tapi juga memberlakukan korban secara tidak manusiawi. Bahkan, sambungnya  tindakan itu  sempat divideokan

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi Satpol PP Segel Bangunan di Neglasari

Peristiwa itu bermula, ketika korban mengajukan pengunduran diri bekerja di bank keliling tersebut. Karena merasa curiga korban akan mendirikan perusahaan yang sama, pemilik bank keliling  itu tidak terima dan meminta korban menunggu teman-temannya yang lain sambil memberikan minuman keras.

“Jadi, kasus ini bermula saat korban mengajukan resign. Namun bosnya curiga kepada korban akan mendirikan perusahaan yang sama, yaitu bank keliling, sehingga pelaku  kuatir para nasabahnya diambil oleh korban,” paparnya.

Akibatnya, pelaku dianiaya hingga babak belur dan disekap selama kurang lebih lima jam. Korban, berhasil melarikan diri, pada saat para pelaku tertidur akibat pengaruh minuman keras.

Baca juga: Penganiaya Kedi Golf Modern Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kemudian korban mencari pertolongan dan menjalani perawatan di RSUD Balaraja. Hasil dari pemeriksaan medis, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan babak belur di sekujur tubuhnya. (CS)

Baca juga: Kendaraan Besar Dilarang Gunakan Akses Jalur Perimeter Selatan dan Utara

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending