Polisi Kembali Ungkap Peredaran Obat Keras di Kosambi Tangerang

Polres metro Tangerang kota tangkap pengedar obat keras di Kosambi tangrang
Ilustrasi: Pengedar obat keras dibekuk polisi.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Kendati Polres Metro Tangerang Kota kerap mengungkap peredaran obat keras, namun peredaran obat tersebut masih saja terjadi. Kali ini, petugas menangkap MS alias  Lonjay

di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan obat keras dan uang hasil penjualan.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan, penangkapan itu  berawal dari informasi warga soal peredaran obat keras.

Baca juga: Ingin Wisata di Sungai Cisadane Bisa Tukar Tiket Dengan Sampah Atau Minyak Jelantah

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya., seperti 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Pelaku kami tangkap dirumahnya di

Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.Kabupaten Tangerang,” kata Arnold, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Aktivis Desak DPRD Dukung Petisi Putuskan Kerjasama Pengolahan Sampah Pemkot Tangerang Dengan Oligo

Pelaku, sambungnya, ditahan di Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Kasus ini kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut,” tanda kasat.

Atas perbuatannya, imbuh dia, pelaku dapat dijerat  Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Eko Bagus Riyadi menyampaikan terimakasih kepada warga yang telag memberikan informasi tersebut kepada petugas.

Baca juga: Ketua DPRD Berharap HUT ke 32 Jadi Momentum Bersama Atasi Persoalan di Kota Tangerang

Selain itu, Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan obat keras tanpa izin. Apabila dilingkungannya terdapat  peredaran obat-obatan ilegal segera mellaporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending