Tangerang, asaterkini.id– Untuk menjaga kesehatan siswa-siswinya dari bahaya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK/Paud, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, PJJ sementara tersebut diberlakukan mulai tanggal 7-9 September 2026. “Ya, selama periode itu, proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan metode belajar dari rumah,” ungkap Wahyudi Iskandar, Minggu (6/9/2026) malam.
Langkah itu diberlakukan, lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian, Provinsi Banten dan Wali Kota Tangerang Sachrudin, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pelajar selama aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau tersebut berlangsung.
Baca juga: Sejumlah Wartawan Dianiaya Saat Meliput PT Genesis Regeneration Smelting di Serang Banten
Namun begitu, imbuhnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang meminta kepada pihak sekolah untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar kepada siswanya dengan cara memberikan materi, tugas dari jarak jauh atau PJJ.
“Kebijakan PJJ ini juga menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Karena dengan pembelajaran dari rumah, aktivitas siswa di lingkungan sekolah dapat dikurangi sementara waktu selama kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, Pemkot Tangerang akan melihat perkembangan kondisi di lapangan, dan informasi dari instansi terkait untuk menentukan langkah berikutnya. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perkembangan sebaran abu vulkanik.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Bandara Soetta Tata Ulang Jalur Kendaraan di Terminal 2
“Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, juga diimbau mengikuti informasi resmi dari Pemkot Tangerang dan Dinas Pendidikan terkait perkembangan pelaksanaan pembelajaran. Orang tua juga diharapkan mendampingi anaknya selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah,” tandasnya.
LoJaga Kesehatan Siswa
Samahalnya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga memberlakukan ketentuan tersebut kepada siswa tingkat TK/Paud, SD dan SMP swasta maupun negeri.
Dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tertanggal 6 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menyebutkan mulai tanggal 7-9 siswa jenjang sekolah itu melaksanakan PJJ demi menjaga kesehatan.
Baca juga: Jelang Imlek 2025, Pemkot Tangerang Gelar GPM di Setiap Kecamatan
“Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik maupun seluruh warga sekolah di tengah potensi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” kata Supriyadi melalui surat edarannya. (CS)
