Peredaran Obat Keras di Tangerang Masih Marak

Polsek Sepatan kembali ungkap peredaran obat keras
Pengedar dan obat keras diamankan Polsek Sepatan (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Peredaran obat keras di Tangerang masih marak. Terbukti dengan diungkapnya kembali peredaran obat keras oleh Polsek Sepatan. Seorang pria berinisial  berinisial IJ (41), dibekuk karena kedapatan  membawa ratusan butir obat keras jenis tramadol dan Eximer di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut, bermula dari informasi warga terkait adanya penjualan obat keras. Setelah ditindak lanjuti, petugas mencurigai seseorang yang kemudian dilakukan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 411 butir jenis Eximer dan 46 butir Tramadol beserta uang tunai Rp354 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras. Akibatnya pelaku digelandang ke Polsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih.lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila. “Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin, Senin (21/9/2026).

Baca juga: MTQ XXV Kota Tangerang Berlangsung kompetitif 

Herbin juga menjelaskan, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan terhadap pengguna atau penjual di lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk mengungkap sumber barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” tandasnya.

Polisi Masih Buru Pelaku Lain

Hasil dari pemeriksaan awal, kata Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” ungkapnya.

Baca juga: Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Berkomitmen Wujudkan 3-G

Sebelumnya, Polsek Sepatan juga menangkap seorang pria berinisial HY,41, yang kedapatan membawa 1000 butir obat keras jenis tramadol di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat obat keras itu dari seseorang yang dipanggil Brewok di Kampung Ambon, Jakarta Barat untuk kirimkan kepada pembeli di Sepatan seharga Rp5 juta. Namun, sebelum sampai ke tangan pemesan, pelaku sudah diciduk oleh Polisi. Kasus itu juga masih dalam pengembangan  Polres Metro Tangerang Kota. (CS)

Baca juga: Pemkot Tangerang Masuk 6 Besar Nasional Terbaik Dalam Pelayanan PTSP dan PPB 2026

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending