Terlibat Judol Internasional, Imigrasi Tangerang Deportasi 5 WNA

Lima WNA terlibat Judol Internasional dideportasi
Kantor Imigrasi Tangerang.(dok/ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id– Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok, yang diduga terlibat dalam jaringan Judi Online (Judol) Internasional, akan dideportasi ke negaranya. Langkah itu dilakukan setelah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan koordinasi intensif dengan kedutaan besar (Kedubes) kedua negara tersebut.

“Ke lima WNA yang akan dideportasi itu, saat ini sedang proses pencarian tiket menuju ke negaranya,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Interdakim) kantor Imigrasi Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitulu, kamis (24/9/2026).

Pembelian tiket, lanjutnya, dilakukan secara mandiri karena negara atau Imigrasi tidak menanggungnya, sehingga waktu kepulangan kelima WNA itu belum bisa ditentukan. ” Karena saat ini masih dalam proses pembelian tiket, kami belum bisa menentukan kapan di deportasi. Nanti pasti kami infokan,” ungkap Bong Bong.

Baca juga: Pasca Idul Fitri 1446 H Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tangerang Cenderung Menurun

Sedangkan mengenai sanksi hukumannya, tambah dia, diserahkan kepada hasil investigasi otoritas berwenang di kedua negara itu. “Sanksinya tentu tergantung dari hasil investigasi otoritas berwenang di kedua negara tersebut,” paparnya.

Kelima WNA itu, dua diantaranya Warga Negara Tiongkok dengan inisial WH dan XL.Sedangkan tiga orang warga negara Vietnam berinisial LPT, DPD dan BEH.

Mereka dideportasi, selain melakukan pelanggaran pemalsuan tiket, juga menjadi operator judi online internasional di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. (CS)

Baca juga: Tingkatkan Keamanan Pemkot Tangerang Lakukan Penataan Kabel Semrawut di Beberapa Ruas Jalan

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Trending