Anggota Ormas Peras Pedagang di Ciledug Dibekuk Polisi

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku (ist)

Kota Tangerang, asaterkini.id- Satu dari dua anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditangkap petugas Polsek Ciledug, karena melakukan pemerasan terhadap pedagang minuman teh solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku yang ditangkap berinisial AHZ (38), sedangkan satu orang pelaku lainnya, DJ alias Pitak berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ciledug.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mengatakan, penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi pemerasan itu

Baca juga: PMI Kota Tangerang Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Dalam Mengemban Misi Kemanusiaan

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas menangkap satu dari dua pelaku yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi. Sedangkan satu orang lainnya kabur.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 ribu dengan alasan sebagai uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya memberikan Rp100 ribu,” kata Kapolsek, Kamis (15/5/2025).

Tidak lama kemudian, dua orang pelaku mendatangi kembali pedagang tersebut untuk meminta uang kekurangannya atau Rp200 ribu sambil menyodorkan kwitansi.

Baca juga: Pengamanan Imlek 2025, Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Tim Penjinak Bom PMJ

Karena tidak ada uang, sambungnya, korban tidak menuruti permintaan pelaku Akibatnya oleh pelaku korban diusir dan tidak boleh berdagang di lokasi.

“Aksi ini rutin dilakukan oleh pelaku kepada seluruh pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang sebagai dalih uang pembinaan. Bahkan permintaan tersebut mencapai Rp700 ribu per pedagang,” paparnya.

Para pedagang, kata Kapolsek, selama ini tidak berani melapor karena takut kepada mereka yang anggota ormas. “Kami harap masyarakat tidak perlu takut dengan aksi-aksi seperti ini, laporkan saja kepada petugas kepolisian terdekat,” imbaunya.

Baca juga: Peredaran Narkoba dan Obat Keras di Tangerang Masih Marak

Atas perbuatannya itu, imbuh Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(CS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending