Kota Tangerang, asaterkini id– Dua pengedar obat keras yang baru saja belanja barang terlarang itu dari Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, tepatnya samping Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten. Keduanya berinisial IR (28) dan FF (19).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam, berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gerak-gerik pelaku saat melintas di lokasi.
Setelah di stop dan diperiksa, lanjutnya, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang. “Dari pemeriksan itu, petugas menemukan 298 butir tramadol dan 33 butir eximer dari dalam tas selempang pelaku,” kata Kapolres.
Baca juga: Liburan Sekolah Tangcity Mall Hadirkan Hiburan Monsta Fiesta 2025
Kepada petugas lanjutnya, pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, barang-barang itu akan mereka edarkan di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang seharga Rp50 ribu per papan.
“Ini jelas melanggar hukum karena obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” papar Kapolres. Akibatnya pelaku digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (CS)
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Dishub Kota Tangerang Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang