Kota Tangerang, asaterkino.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran tidak rumit.
Bahkan pengurusan dokumen tersebut selain gratis juga dekat pada aktivitas masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, proses pengurusan dokumen bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan. Di antaranya Tangcity Mall dan Mal Pelayanan Publik, sehingga masyarakat bisa mengurus dokumen sambil mengurus keperluan lain.
Baca juga: Hari Ini Hingga 15 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Lalu Lintas
“Kami ingin memastikan seluruh warga Kota Tangerang mendapatkan hak akses dokumen kependudukan dengan cara yang nyaman,” kata Rizal.
Hadirnya gerai di pusat perbelanjaan itu setiap hari, termasuk hari libur. “kami berharap tidak ada lagi alasan warga untuk menunda pengurusan dokumennya,” ujarnya.
Berikut lokasi pengurusan dokumen yang dapat dikunjungi:
- MPP Kota Tangerang: Senin-Jumat (08.00-16.00).
- Kantor Disdukcapil: Senin-Jumat (08.00-15.00), Sabtu
(08.00-12.00). - Tangcity Mall: Senin-Jumat (10.00-17.00), Sabtu (10.00-14.00).
- Kantor Kecamatan
Senin-Jumat (08.00-16.00).
Selain itu, Rizal menjelaskan, dalam pengurusan dokumen, masyarakat bisa mengakses melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE. Untuk informasi lebih lanjut, imbuhnya,.mereka bisa langsung follow instagram @dukcapilkotatangerang. (CS)
Baca juga: Sachrudin: Pembangunan IKN Layak Diimplementasikan di Kota Tangerang