Kota Tangerang, asaterkini.id – DPRD Kota Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait penanganan masalah di bidang perdata dan tata usaha negara dalam melaksanakan kegiatannya.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/02/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Kejari dalam rangka memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kota Tangerang.
Baca juga: Banjir Landa Kota dan Kabupaten Tangerang Dengan Ketinggian Mencapai 100 Cm
“Tentunya, kenapa hal ini dilakukan, karena kami butuh pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum dalam melaksanakan kegiatan demi kemajuan Kota Tangerang,” kata Rusdi di sela-sela kegiatan tersebut.
Rusdi, yang juga politikus dari Partai Golkar, menyebutkan bahwa DPRD Kota Tangerang perlu pendampingan serta pandangan-pandangan hukum dari Kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) agar tepat guna, tepat sasaran, dan efektif sehingga membawa manfaat.
“Bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan Perda baru, tetapi arahan dan masukan dari Kejaksaan juga dibutuhkan untuk mengevaluasi Perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu pembaruan,” terangnya.
Baca juga: Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu di Benda
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Muhammad Amin, S.H., M.H., mengatakan MoU dengan DPRD Kota Tangerang adalah bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Kota Tangerang berjalan sangat baik.
Karena itu, lanjutnya, selaku Kepala Kejaksaan, dirinya selalu siap menerima konsultasi, memberi saran, serta terlibat dalam proses penyusunan peraturan-peraturan daerah.
“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan teman-teman di DPRD ini perlu diapresiasi oleh setiap lembaga. Mereka mau terbuka, dan MoU ini menurut saya bukan sekadar formalitas, karena ada kerja-kerja yang akan dilakukan setelah MoU ini,” paparnya.
Baca juga: Gubernur Banten: Pengelolaan APBD Harus Dirasakan Langsung Oleh Masyarakat
Kejari juga berharap penandatanganan MoU ini ke depannya bisa membawa kesejahteraan masyarakat dan memajukan Kota Tangerang. Terpenting, dalam menyusun kebijakan atau aturan, tidak ada unsur melawan hukum. (CS)