Kota Tangerang, asaterkini.id- Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan tersebut mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 nanti.
Hal itu diumumkan Andra Soni setelah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan sanksi PKB. Sebelumnya, Andra Soni juga mengeluarkan kebijakan Kepgub 170 tahun 2025, tentang pembebasan pokok dan sanksi PKB yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi Pemprov Banten. Selain itu juga aspirasi masyarakat, agar pokok dan sanksi PKB di perpanjang.
Baca juga: Pembongkaran Eks Pasar Pisang Babakan Kota Tangerang Berantakan
“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan masukan dari masyarakat, agar pembebasan pokok dan sanksi PKB di perpanjang,” ungkap Andra Soni di Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
Andra Soni juga mengapresiasi antusias masyarakat yang taat membayar pajak. ‘Kami ucapkan terimakasih. Saat ini pembayaran pajak cukup untuk tahun 2025 saja,” katanya.
Pada kesempatan itu pula, Andra Soni mengimbau kepada petugas samsat, baik pegawai Pemprov, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Selama ini mereka telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Diapresiasi Kadindik
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten agar mempersiapkan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan sanksi PKB dengan baik.
“Kami mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkannya dengan baik. Pelayanan kami hara tidak terjadi antrian dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak,” ujarnya. (CS)
Baca juga: Spesialis Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Batuceper Kota Tangerang