Kota Tangerang, asaterkini.id– Spanduk liar atau tidak berizin marak di Kota Tangerang. Terbukti dengan dicopotnya spanduk-spanduk liar itu oleh petugas trantib Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Penertiban spanduk tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (9/9/2025).
Camat Batuceper Achsin Ghufron Falfeli mengatakan, spanduk yang di tertibkan itu tidak berizin. Hal itu ia lakukan untuk menjaga ketertiban serta menata kembali estetika Kota Tangerang.
Baca juga: Sebanyak 40 Unit Bus Tayo dan Si Benteng Siap Antar Siswa ke Sekolah Dengan Gratis
” Ini harus kita pahami. Pemasangan spanduk itu harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ghufron.
Pemasangan spanduk liar, tambahnya, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Ketertiban Umum, juga mengganggu keindahan kota.
Karena itu, sambungnya, harus di tertibkan. “Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi. Supaya mereka yang memasang spanduk mengurus izin sesuai prosedur,” tandasnya.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Terlibat Dalam Kegiatan Jumat Berbagi
Ghufron juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban itu secara berkelanjutan. Dengan cara monitoring wilayah, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran pemasangan spanduk liar.
Langkah itu dilakukan, kata Ghufron, untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan. (CS)
Baca juga: 82 Pendonor Darah Sukarela Kota Tangerang Dapat Penghargaan Dari PMI Provinsi Banten