Kota Tangerang, asaterkini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah tersebut untuk melaksanakan tera.
Tera atau tanda uji pada alat ukur itu dilakukan, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang ,Nur Hidayati , Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Perkuat Aspek Hukum, Bandara Soetta Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kota dan Kabupaten Tangerang
Menurutnya, dalam pengawasan itu, pihaknya tidak hanya melakukan tera pada SPBU-SPBU. Melainkan juga ke sejumlah pasar tradisional dan pasar modern yang tersebar di Kota Tangerang.
Dengan cara menyasar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas transaksi perdagangan.
Kegiatan itu digelar, imbuhnya, supaya masyarakat mendapatkan hak keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gandeng Kejari Dalam Menyusun Kegiatannya
Selain itu juga agar semua aktivitas transaksi bisa berjalan dengan baik dan sesuai standar yang berlaku.
“Dalam kegiatan tersebut, kami menyiapkan sanksi tegas kepada para pelaku usaha ‘nakal’ yang ditemukan tidak memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang berlaku.(CS)
Baca juga: Wagub Banten Instruksikan Dindikbud Keluarkan SE Larangan Study Tour Keluar Daerah