Tangerang, asaterkini.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau pada pendatang baru agar melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk (Adminduk).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Rabu (9/4/2025). Bahkan katanya, pihaknya sudah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan oleh para pendatang baru yang bertujuan menetap dan tidak menetap.
Bagi mereka yang tidak menetap atau nonpermanen, maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.
Baca juga: Natal 2025, Wakil Walikota Tangerang Bersama Forkopimda Pantau Keamanan Wilayah dan Gereja
“Ya, bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah dari daerah asalnya” Ujar Rizal.
Jadi, lanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan agar pendatang baru segera melaporkan diri.
Untuk itu Rizal berharap pada pendatang baru agar segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang untuk didata.
Baca juga: Antisipasi Banjir Pemkot Tangerang Bersinergi Dengan TNI
Adapun Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.
“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” paparnya. (CS)
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Dishub Kota Tangerang Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang