Tangerang, asaterkini.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau pada pendatang baru agar melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk (Adminduk).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh, Rabu (9/4/2025). Bahkan katanya, pihaknya sudah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan oleh para pendatang baru yang bertujuan menetap dan tidak menetap.
Bagi mereka yang tidak menetap atau nonpermanen, maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.
Baca juga: Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Buka Layanan Kemoterapi Bagi Pasien BPJS Kesehatan
“Ya, bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah dari daerah asalnya” Ujar Rizal.
Jadi, lanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan agar pendatang baru segera melaporkan diri.
Untuk itu Rizal berharap pada pendatang baru agar segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang untuk didata.
Baca juga: Resmi! Sachrudin dan Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2025-2030
Adapun Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.
“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” paparnya. (CS)
Baca juga: Demokrat Dorong Terbentuknya Daerah Otonom Baru di Kabupaten Tangerang