Kota Tangerang, asaterkini.id – Peredaran minuman keras di Kota Tangerang masih marak. Terbukti dengan banyaknya minuman keras yang disita dan diserahkan oleh petugas Ketentraman dan ketertiban (Trantib), Kecamatan Karawaci kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (30/4/2025).
Camat Karawaci Achmad Zuldin Syafii mengatakan, ratusan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan pihaknya di sejumlah titik rawan peredaran miras.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” Kata Zuldin melalui keterangan resminya.
Baca juga: MUI Banten Keluarkan Fatwa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa
Peredaran miras lanjutnya, kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami akan terus menggencarkan operasi bersama dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran miras ilegal di Karawaci,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan,
seluruh miras sitaan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara kecamatan dan Satpol PP sangat penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman dan bebas dari miras ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Minta Pada Masyarakat Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Kegiatan ini, katanya, diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain untuk terus aktif memerangi peredaran miras demi menjaga kenyamanan dan keselamatan warga. (CS)