Kota Tangerang, asaterkini.id – Peredaran obat-obatan keras di Kota Tangerang masih marak. Terbukti dengan ditangkapnya dua orang tersangka berinisial MR (29) dan REY (22) di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Banten.
Dari kedua orang tersangka yang mengedarkan obat-obatan tersebut dengan kedok membuka warung kelontong, petugas menyita beberapa barang bukti.
Seperti obat tramadol sebanyak 100 butir, eximer 276 butir. ” Barang ini mereka bungkus dengan 46 plastik klip bening, yang masing-masing bungkusnya berisi enam butir dan siap edar,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan Polres Metro Tangerang Kota Larang SOTR
Penggerebekan itu dilakukan, lanjutnya, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah adanya peredaran obat terlarang di wilayah Cibodas, Kota Tangerang
Dengan begitu, tambahnya, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya terbukti, di salah satu warung kelontong di daerah tersebut terdapat barang bukti berupa obat eximer dan tramadol.
Akibatnya, kedua orang tersangka diciduk dan digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah kami amankan untuk diperiksa,” paparnya.
Atas perbuatannya, kata Aryono, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (CS)
Baca juga: Jam Operasional Layanan Masyarakat di Kota Tangerang Selama Ramadan Berubah