Kota Tangerang, asaterkini.id- Peredaran narkotika di Tangerang masih marak. Setelah Polsek Benda menangkap pengedar dengan barang bukti 30 paket sabu siap edar, kini giliran Polsek Jatiuwung yang menangkap pelaku dengan barang bukti sabu sebanyak sembilan Paket.
Penangkapan di Jatiuwung itu juga berasal dari informasi warga yang merasa resah atas peredaran barang haram tersebut.
Begitu dilakukan pengintaian dan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap FS (37) di rumahnya, Desa Talagasari, RT.001, RW.001, Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2025, Pemprov Banten Berlakukan Program Sekolah Gratis
Dari dalam rumah pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram, satu unit handphone, satu buah timbangan digital dan bekas bungkus rokok dengan total seberat 4,03 gram sabu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, mengatakan, kasus itu masih dalam pengembangannya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar kapolsek dikutip Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Kabar Gembira, Para Wajib Pajak kendaraan Bisa Membayar Pajaknya Lewat Aplikasi Samsat Ceria
Narkoba lanjutnya, merupakan musuh bersama. Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas barang tersebut, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (CS)