Tega Aniaya Pemilik Warung Kelontong Seorang Pemuda Diciduk Polsek Ciledug

Ilustrasi

Kota Tangerang, asaterkini.id – Seorang pemuda berinisial KT (28) dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota karena tega menganiaya pemilik warung kelontong di Jalan Hos Cokroaminoto,
Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, hingga mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan.

“Pelaku kami bekuk di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur,” Kata Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah. Selasa (25/2/2025) malam.

Penangkapan itu lanjutnya, dilakukan setelah beberapa saat petugas mendapatkan laporan dari korban. Sedangkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 04.30 WIB.

Baca juga: PMI Kota Tangerang Ajak Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kegiatan Kemanusiaan

Pelaku, ungkapnya, menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang, karena tidak digubris saat minta minuman kaleng untuk dicampur dengan minuman keras.

Saat itu juga, sambung Kapolsek, pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa parang untuk menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan hingga dilarikan ke rumah sakit.

Aksi tersebut sempat terekam CCTV di sekitar lokasi. Sehingga ketika dibekuk, pelaku tidak bisa mengelak. “Sampai saat ini pelaku kami tahan di Polsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kapolsek.

Baca juga: Pendaftaran Paskibraka Kota Tangerang 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Atas perbuatannya, Kata Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CS),

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Here

Topik Terkait

Advertisement Here

Trending