Kota Tangerang, asaterkini.id- Setelah menganiaya istri muda nya hingga meninggal dunia, pria paruh baya dengan Inisial A (50) dibekuk Polisi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (31/5/2025) malam, menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi, karena pelaku kesal pada korban yang sering datang ke rumah dan tempat kerjanya.
Sehingga pelaku kerap cekcok dengan istri tua. Akibatnya, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut, jelas Kapolres, terjadi di rumah kontrakan korban, di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5/2025) lalu.
Baca juga: DPRD Kota Tangerang Gandeng Kejari Dalam Menyusun Kegiatannya
Tetangganya yang akan menagih ongkos ojek pertama kali menemukan jenazah korban beberapa saat setelah kejadian. “Kondisi korban hanya mengenakan rok,” tandas Kapolres.
Kemudian, sambungnya, warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuhaji. Setelah melakukan evakuasi jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang dan serangkaian penyelidikan, petugas membekuk pelaku.
Kapolres memaparkan bahwa petugas menciduk pelaku di rumahnya di Pakuhaji.
Baca juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Bethsaida Healthcare Gelar Bethsaida Caregivers Awards 2025
Di hadapan petugas, imbuh Kapolres, pelaku mengaku menganiaya korban hingga meninggal, karena sakit hati. “Pelaku kesal, korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, hingga ia sering cekcok dengan istri tua,” kata Kapolres
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (CS)
Baca juga: PMI Jember, Jatim dan PM Jepang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana