Bandara Soekarno Hatta, asaterini.id– PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengimbau masyarakat sekitar agar tidak bermain layang-layang di jalur penerbangan.
Hal itu disampaikan oleh
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta, Dwi Ananda Wicaksana.
Menurutnya bermain layang-layang di sekitar Bandara dilarang. Mengingat daerah tersebut menjadi prioritas keselamatan penerbangan.
Baca juga: Maryono Kunjungi Samsat Cikokol Yang Dipadati Wajib Pajak Untuk Memanfaatkan Program Pemutihan
“Ya, Kami terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar bandara, agar tidak bermain layang-layang di area terlarang, demi mendukung keselamatan operasional penerbangan,” Kata Dwi Ananda Wicaksana, Senin (7/7/2025)
Pelarangan itu lanjutnya, tertuang dalam ketentuan yang ada, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210. • PP Nomor 4 Tahun 2018,tentang Pengamanan Wilayah Udara RI. Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP. PKPS Bagian 101 tentang Balon Udara, Layang-layang, Roket Tanpa Awak, dan Balon
Udara Bebas Tanpa Awak
Serta Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Layang-layang di Sekitar Bandara dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Jelang Idul Fitri 1446 H Alfamart Gelar Pasar Murah Sembako
Harap Dukungan Dari Pemda
Adapun area-area yang termasuk dalam kawasan terlarang bermain layang
layang, tambah Dwi Ananda,
meliputi wilayah pemukiman di jalur pendaratan dan lepas landas pesawat. Area sekitar pagar bandara (perimeter selatan dan utara), serta kawasan terbuka dengan radius hingga 15 km dari titik pusat bandara.
Dwi Ananda juga berharap dukungan pemerintah daerah dalam pengawasan di lapangan. “Kami berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang. Karena dapat mengganggu keselamatan maupun keamanan penerbangan.” paparnya.
Hal itu, sambungnya, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Agar masyarakat sekitar bandara tidak bermain layang-layang
Baca juga: Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Buka Layanan Kemoterapi Bagi Pasien BPJS Kesehatan
Selain itu Dwi Ananda berharap adanya peran serta masyarakat. Bila melihat ada warga yang main layang-layang, segera menghubungi petugas Bandara Soekarno-Hatta melalui call center 172 atau media sosial resmi yang tersedia.(CS)