Kota Tangerang, asaterkini.id– Spesialis pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) diciduk Petugas Polres Metro Tangerang Kota. Mereka merupakan jaringan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Para pelaku berinisial Delu (38), sebagai eksekutor, Marsan alias Kecot (39) penjual hasil curian. Ardi (38) sebagai pembeli dan Hendri pemilik bengkel untuk menyimpan barang curian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, Banten Rabu (26/11/2025) terjadi pencurian sepeda motor roda tiga.
Baca juga: Sambut Idul Adha 1446 H Bandara Soekarno Hatta Salurkan 32 Hewan kurban kepada Warga Sekitar
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapatkan rekaman CCTV atas tindak kejahatan itu, dan pelakunya teridentifikasi. “Pelaku teridentifikasi, sehingga petugas menangkapnya dengan mudah di salah satu warnet di Tanah Tinggi, kota Tangerang,” papar Kasat.
Di hadapan petugas, lanjutnya, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang, dengan bantuan seorang rekannya.
Begitu dikembangkan, tambah Kasat, tiga orang lainnya yang termasuk dalam jaringan Itu dibekuk. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Viar merah B-4943-KYD, 2 unit motor Viar tanpa identitas lengkap, dan uang Rp435 ribu sisa dari hasil penjualan barang curian.
Akibat perbuatannya itu, imbuh kasat, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik.
Apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, kata Kapolres, segera laporkan. ke petugas melalui Call Center 110. (CS)
Baca juga: 853 PPPK Pemkot Tangsel Dilantik, WaliKota Berharap Tetap Disiplin dan Profesional