Kota Tangerang, asaterkini.id– Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengedar sabu dengan inisial MD, 33 di Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang merasa resah di lingkungannya terdapat peredaran narkotika jenis sabu. “Ya, setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 20 Juni 2026 kemarin,” kata Kapolsek Sepatan Ajun Komisaris, Fahyani, Selasa (23/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 13 bungkus klip bening, dengan berat total sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu buah korek api. Akibatnya, sambung Kapolsek, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sachrudin Ajak Masyarakat Majukan Sepak Bola Kota Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” paparnya.
Jauhari juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba tersebut.”Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kapolres juga berjanji akan mengembakan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lain.(CS)
Baca juga: Lindungi Konsumen Dari Zat Berbahaya, Dinkes Kota Tangerang Sidak Pedagang Takjil